Dokumen-dokumen Kependudukan yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil RI

1       Penerbitan Kartu Tanda Penduduk         
2       Pengurusan Kartu Keluarga (KK)              
3       Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI Dalam Wilayah NKRI          
4       Pendaftaran Pindah Datang Orang Asing Dalam Wilayah               
5       Pendaftaran Pindah Datang Antar Negara

I   PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
     1.  Penerbitan KTP baru bagi Penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
          a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
          b. Surat Pengantar RT dan Lurah;
          c. Fotokopi:
          d. KK;
          e. Kutipan Akta Nikah/Buku Nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
          f. Kutipan Akta Kelahiran; dan
          g. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.
     2. Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
          a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
          b. Fotokopi:
               •  KK;
               •  Kutipan Akta Nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun tapi sudah menikah;
               •  Paspor dan Izin Tinggal Tetap; dan
               •  Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
     3.  Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
          a.  Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
          b.  Fotokopi KK;
          c.  dan Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
     4.  Penerbitan KTP karena pindah bagi penduduk dan pindah datang bagi penduduk dari luar wilayah, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
          a.  Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan / Kecamatan bagi perpindahan penduduk dalam wilayah;
          b.  Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.
          c.  Surat Keterangan pindah yang diterbitkan instansi pelaksana dari daerah asal bagi penduduk pendatang;
     5.  Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
          a.  Fotokopi KK;
          b.  KTP lama; dan
          c.  Fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
     6.  Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
          a.  fotokopi KK;
          b.  KTP lama; dan
          c.  Surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
     7.  Penerbitan KTP bagi penduduk pindah datang dari luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam point (4) dilaksanakan secara on line di Tempat Perekaman Data Kependudukan Instansi Pelaksana.
     8.  Permohonan KTP Warga Negara Indonesia disampaikan kepada RT dan Lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point (1 s/d 7).
          a.  Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
          b.  Surat Pengantar RT dan Lurah;
          c.  Fotokopi:
               •   KK;
               •   Kutipan Akta Nikah/Buku Nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
               •   Kutipan Akta Kelahiran; dan
               •   Surat Keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.
     9.  Proses penerbitan KTP di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (8), dilakukan dengan tata cara:
          a.  Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP (F1.0 );
          b.  Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
          c.  Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
          d.  Lurah menandatangani formulir permohonan KTP;
          e.  Petugas registrasi menyerahkan formulir permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada camat.
     10.  Proses penerbitan KTP di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (9) huruf e, dilakukan dengan tata cara:
          a.  Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
          b.  Camat menandatangani formulir permohonan KTP;
          c.  Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana sebagai penerbit KTP.
     11.  Penerbitan KTP di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (10) huruf c, dilakukan dengan tata cara:
          a.  Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
          b.  Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KTP.
          c.  Penerbitan KTP untuk yang mengurus baru maupun perpanjangan penduduk dilakukan di Tempat Perekaman Data Kependudukan secara on line di Kecamatan dan Instansi Pelaksana.
     12.  Permohonan KTP Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap disampaikan kepada kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point (2) dan point (1 s/d 7).
     13.  Instansi Pelaksana memproses Penerbitan KTP Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point (12), dengan tata cara:
          a.  Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Orang Asing;
          b.  Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
          c.  Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
          d.  Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Kartu Tanda Penduduk.
     14.  Dalam hal KTP diterbitkan karena perpanjangan, KTP lama ditarik oleh Instansi Pelaksana yang menerbitkannya.
     15.  Dalam KTP dimuat pas photo berwarna dari penduduk yang bersangkutan, dengan ketentuan:
          a.  penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas photo berwarna merah; atau
          b.  penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas photo berwarna biru.
     16.  Pas photo sebagaimana dimaksud pada point (15) berukuran 2 × 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.

PENGURUSAN KARTU KELUARGA (KK)
1.    Penerbitan Kartu Keluarga (KK) :
  1. Penduduk Warga Negara Indonesia yang mau berdomisili di wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana melalui RT, Lurah dan Camat.
  2. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana.
  3. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point (2) sebagai dasar untuk penerbitan KK.
  4. Penerbitan KK baru bagi penduduk sebagaimana dimaksud dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  • a.    Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
  • b.    Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan;
  • c.    Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diterbitkan instansi pelaksana atau;
  • d.    Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
2.    Penduduk Warga Negara Indonesia yang akan berdomisili menyerahkan persyaratan :
  • a.    Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
  • b.    Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan;
  • c.    Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diterbitkan instansi pelaksana atau;
  • d.    Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
3.    Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  • a.    KK lama; dan
  • b.    Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
4.    Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  • a.    KK lama;
  • b.    KK yang akan ditumpangi;
  • c.    Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diterbitkan Instansi Pelaksana ; dan/atau
  • d.    Surat keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
5.    Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tiggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK warga Negara Indonesia atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  • a.    KK lama atau KK yang ditumpangi;
  • b.    Paspor;
  • c.    Izin Tinggal Tetap; dan
  • d.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
6.    Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK karena perpindahan dan kematian bagi penduduk dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  • a.    KK lama;
  • b.    Surat Keterangan Kematian; atau
  • c.    Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diterbitkan Instansi Pelaksana.
7.    Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  • a.    Surat Keterangan kehilangan dari Lurah;
  • b.    KK yang Rusak;
  • c.    Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
  • d.    Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing
8.    Proses penerbitan atau perubahan KK di Kelurahan sebagaimana dilakukan dengan tata cara:
  • a.    Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK;
  • b.    Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting;
  • c.    Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  • d.    Lurah menandatangani formulir permohonan KK; dan
  • e.    Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan KK kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan.
9.    Proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan dilakukan dengan tata cara:
  • a.    Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  • b.    Camat menandatangani formulir permohonan KK;
  • c.    Petugas menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana;
  • d.    Proses penerbitan KK dilakukan di TPDK Kecamatan.
10.    Penerbitan atau perubahan KK di Instansi Pelaksana dilakukan dengan tata cara:
  • a.    Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
  • b.    Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK.
  • c.    Proses penerbitan KK dilakukan di Tempat Perekaman Data Kependudukan Instansi Pelaksana.
11.    Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana dengan menyerahkan persyaratan
  • a.    Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
  • b.    Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan;
  • c.    Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diterbitkan instansi pelaksana atau;
  • d.    Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
12.    Instansi Pelaksana memproses penerbitan atau perubahan KK dengan tata cara:
  • a.    penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK( F1.06
  • b.    petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  • c.    petugas menandatangani Formulir Permohonan KK;
  • d.    petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan.
13.    Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK.
14.    Proses penerbitan dilakukan di Tempat Perekaman Data Kependudukan Instansi Pelaksana.

PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK WNI DALAM WILAYAH NKRI
1. Persyaratan dan tata cara pendaftaran perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia dalam Wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.
2.     Klasifikasi perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud pada point (1), sebagai berikut:
  • a.      dalam satu kelurahan;
  • b.     antar kelurahan dalam satu kecamatan;
  • c.      antar kecamatan dalam satu kota;
  • d.     antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi; atau
  • e.      antar propinsi.
3.     Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Point (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa surat pengantar RT, KK, dan KTP untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
4.     Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada point (3), berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
5.     Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Instansi yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
6.     Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada point (5), berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan.
7.    Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf a, melapor kepada RT, Lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam point (3 s/d 6).
8.     Pendaftaran penduduk antar Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (7) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
  • a.      Petugas mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pindah;
  • b.     Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  • c.     Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  • d.     Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; dan
  • e.     Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
9.     Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada point (8) huruf a digunakan sebagai dasar untuk:
  • a.      proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah;
  • b.     proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
  • c.      perekaman ke dalam database kependudukan.
10.  Penduduk yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf b, melapor kepada Lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3 s/d 6).
11.  Pendaftaran penduduk di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (10) dilakukan dengan tata cara:
  • a.      Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pindah dan membawa surat keterangan dari RT;
  • b.     Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  • c.     Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  • d.     Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah;
  • e.      Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
  • f.      Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada lurah tempat tujuan.
12.  Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada point (11) huruf d digunakan sebagai dasar:
  • a.     proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
  • b.     perekaman ke dalam database kependudukan.
13.  Penduduk sebagaimana dimaksud dalam point (2), melaporkan kedatangannya kepada RT dan Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan/Kecamatan/ Instansi Pelaksana.
14.  Pendaftaran penduduk di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (13) dilakukan dengan tata cara:
  • a.     Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pindah Datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang;
  • b.     Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  • c.      Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
  • d.    Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
15.  Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada point (14) huruf d, digunakan sebagai dasar:
  • a.      proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
  • b.     perekaman ke dalam database kependudukan.
16.  Penduduk yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf c, melapor kepada RT dan Lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam point (3 s/d 6).
17.  Pendaftaran penduduk Kota di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (16) dilakukan dengan tata cara:
  • a.     Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
  • b.     Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  • c.    Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  • d.     Lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar dari RT;
  • e.      Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
  • f.      Petugas registrasi meneruskan berkas Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Camat.
18.  Pendaftaran penduduk di kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (17) huruf f dilakukan dengan tata cara:
  • a.     Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  • b.     Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah; dan
  • c.      Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf b diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan secara berjenjang mulai dari RT, Kelurahan dan Kecamatan tempat tujuan.
19.  Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada point (18) huruf b digunakan sebagai dasar:
  • a.      proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
  • b.     perekaman ke dalam database kependudukan.
20.  Penduduk sebagaimana dimaksud dalam point (10 s/d 14), melaporkan kedatangannya kepada Lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
21.  Penduduk sebagaimana dimaksud dalam point (10 s/d 14), melaporkan kedatangannya kepada Lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
22.  Pendaftaran penduduk di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (20) dilakukan dengan tata cara:
  • a.   Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang;
  • b.     Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  • c.      Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
  • d.     Lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Camat.
23.  Pendaftaran penduduk di kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (21) huruf d dilakukan dengan tata cara:
  • a.      Petugas register melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
  • b.     Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
24.  Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada point (22) huruf b, digunakan sebagai dasar :
  • a.     Proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru;
  • b.     Perekaman ke dalam database kependudukan.
25.  Penduduk yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf d dan huruf e, melapor kepada Lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dalam Point (3 s/d 6)
26.  Pendaftaran penduduk di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
  • a.      Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
  • b.     Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  • c.     Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  • d.     Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi;
  • e.     Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
  • f.      Petugas registrasi meneruskan berkas Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Surat Pengantar Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada camat.
27.  Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (25) huruf f dilakukan dengan tata cara:
  • a.      Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  • b.     Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kabupaten/ kota atau antar provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f; dan
  • c.      Petugas registrasi menyampaikan Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f serta Surat Pengantar pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah.
28.  Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
29.  Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar:
  • a.      proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
  • b.     perekaman ke dalam database kependudukan.
30.  Bagi penduduk pendatang dari luar wilayah yang bermaksud tinggal sementara cukup melapor kepada RT atau Lurah setempat.
31.  Penduduk dari luar wilayah yang bermaksud pindah datang dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf d dan huruf e, melaporkan kedatangannya kepada Lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat keterangan pindah.
32.  Pendaftaran penduduk di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (30) dilakukan dengan tata cara:
  • a.      Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang;
  • b.     Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan peristiwa Penting;
  • c.     Petugas registrasi melakukanverifikasi dan validasi data penduduk; dan
  • d.     Lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Camat.
33.  Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (31) huruf d dilakukan dengan tata cara:
  • a.      Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
  • b.     Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan menyampaikan kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
34.  Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada point (33), digunakan sebagai dasar:
  • a.      proses penerbitan KK dan KTP denganalamat baru; dan
  • b.   perekaman ke dalam database kependudukan.
  • c.      Bagi penduduk pendatang dari luar wilayah yang bermaksud tidak tinggal tetap dan tidak membawa surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh instansi pelaksana daerah asal diberikan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi pelaksana

PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK WNI DALAM WILAYAH NKRI
  1. Persyaratan dan tata cara pendaftaran perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia dalam Wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.
  2. Klasifikasi perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud pada point (1), sebagai berikut:
    1. dalam satu kelurahan;
    2. antar kelurahan dalam satu kecamatan;
    3. antar kecamatan dalam satu kota;
    4. antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi; atau
    5. antar propinsi.
  3. Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Point (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa surat pengantar RT, KK, dan KTP untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
  4. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada point (3), berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
  5. Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Instansi yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
  6. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada point (5), berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan.
  7. Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf a, melapor kepada RT, Lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam point (3 s/d 6).
  8. Pendaftaran penduduk antar Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (7) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
    1. Petugas mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pindah;
    2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
    3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
    4. Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; dan
    5. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  9. Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada point (8) huruf a digunakan sebagai dasar untuk:
    1. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah;
    2. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
    3. perekaman ke dalam database kependudukan.
  10. Penduduk yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf b, melapor kepada Lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3 s/d 6).
  11. Pendaftaran penduduk di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (10) dilakukan dengan tata cara:
    1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pindah dan membawa surat keterangan dari RT;
    2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
    3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
    4. Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah;
    5. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
    6. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada lurah tempat tujuan.
  12. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada point (11) huruf d digunakan sebagai dasar:
    1. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
    2. perekaman ke dalam database kependudukan.
  13. Penduduk sebagaimana dimaksud dalam point (2), melaporkan kedatangannya kepada RT dan Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan/Kecamatan/ Instansi Pelaksana.
  14. Pendaftaran penduduk di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (13) dilakukan dengan tata cara:
    1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pindah Datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang;
    2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
    3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
    4. Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  15. Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada point (14) huruf d, digunakan sebagai dasar:
    1. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
    2. perekaman ke dalam database kependudukan.
  16. Penduduk yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf c, melapor kepada RT dan Lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam point (3 s/d 6).
  17. Pendaftaran penduduk Kota di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (16) dilakukan dengan tata cara:
Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
    1. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
    2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
    3. Lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar dari RT;
    4. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
    5. Petugas registrasi meneruskan berkas Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Camat.
  1. Pendaftaran penduduk di kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (17) huruf f dilakukan dengan tata cara:
    1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
    2. Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah; dan
    3. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf b diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan secara berjenjang mulai dari RT, Kelurahan dan Kecamatan tempat tujuan.
  2. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada point (18) huruf b digunakan sebagai dasar:
    1. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
    2. perekaman ke dalam database kependudukan.
  3. Penduduk sebagaimana dimaksud dalam point (10 s/d 14), melaporkan kedatangannya kepada Lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
  4. Penduduk sebagaimana dimaksud dalam point (10 s/d 14), melaporkan kedatangannya kepada Lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
  5. Pendaftaran penduduk di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (20) dilakukan dengan tata cara:
    1. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang;
    2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
    3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
    4. Lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Camat.
  6. Pendaftaran penduduk di kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (21) huruf d dilakukan dengan tata cara:
    1. Petugas register melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
    2. Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  7. Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada point (22) huruf b, digunakan sebagai dasar :
    1. Proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru;
    2. Perekaman ke dalam database kependudukan.
  8. Penduduk yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf d dan huruf e, melapor kepada Lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dalam Point (3 s/d 6)
  9. Pendaftaran penduduk di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
    1. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
    2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
    3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
    4. Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi;
    5. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
    6. Petugas registrasi meneruskan berkas Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Surat Pengantar Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada camat.
  10. Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (25) huruf f dilakukan dengan tata cara:
    1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
    2. Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kabupaten/ kota atau antar provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f; dan
    3. Petugas registrasi menyampaikan Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f serta Surat Pengantar pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah.
  11. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
  12. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar:
    1. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
    2. perekaman ke dalam database kependudukan.
  13. Bagi penduduk pendatang dari luar wilayah yang bermaksud tinggal sementara cukup melapor kepada RT atau Lurah setempat.
  14. Penduduk dari luar wilayah yang bermaksud pindah datang dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf d dan huruf e, melaporkan kedatangannya kepada Lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat keterangan pindah.
  15. Pendaftaran penduduk di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (30) dilakukan dengan tata cara:
    1. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang;
    2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan peristiwa Penting;
    3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
    4. Lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Camat.
  16. Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (31) huruf d dilakukan dengan tata cara:
    1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
    2. Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan menyampaikan kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
  17. Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada point (33), digunakan sebagai dasar:
    1. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
    2. perekaman ke dalam database kependudukan.
    3. Bagi penduduk pendatang dari luar wilayah yang bermaksud tidak tinggal tetap dan tidak membawa surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh instansi pelaksana daerah asal diberikan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi pelaksana

PENDAFTARAN PINDAH DATANG ORANG ASING DALAM WILAYAH
  1. Persyaratan tata cara perpindahan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam Wilayah dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.
  2. Klasifikasi perpindahan orang asing sebagaimana dimaksud pada point (1)adalah sebagai berikut:
    1. antar kelurahan;
    2. antar kecamatan;
    3. antar kabupaten/kota;
  3. Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam wilayah, dilakukan dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. KK;
    2. KTP untuk orang asing;
    3. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya;
    4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap;
    5. Menunjukkan buku Pengawasan Orang Asing; dan
    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  4. Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin tinggal Terbatas dalam wilayah, dilakukan dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
    2. Fotokopi Paspor;
    3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
    4. Surat Keterangan Catatan kepolisian.
  5. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf a, melapor kepada Kepala Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Point ( 3 & 2).
  6. Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (5) dilakukan dengan tata cara:
    1. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat keterangan Pindah Datang;
    2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
    3. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang;
    4. Petugas merekam data dalam database kependudukan; dan
    5. Petugas menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan Pindah Datang kepada lurah tempat tinggal asal.
  7. Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada point (6) huruf c digunakan sebagai dasar:
    1. Perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah;
    2. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; atau
    3. Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
  8. Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Lurah.
  9. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memilki Izin Tinggal tetap yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf b dan huruf c, melapor kepada Kepala Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point (3 & 2).
  10. Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (9) dilakukan dengan tata cara:
    1. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah Datang;
    2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
    3. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang dan menyerahkan kepada Orang Asing untuk dilaporkan ke Camat atau daerah tujuan; dan
    4. Petugas merekam data dalam database kependudukan.
  11. Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dmaksud pada point (10) huruf c digunakan sebagai dasar perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah.
  12. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah datang dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf b dan huruf c, melaporkan kedatangannya kepada Kepala Instansi Pelaksana dengan menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang.
  13. Pendaftaran Orang Asing di Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (12) dilakukan dengan tata cara:
    1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
    2. Kepala Instansi pelaksana menandatangani Surat Keterangan pindah Datang; dan
    3. Petugas merekam data dalam database kependudukan.
  14. Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada point (13) huruf b digunakan sebgai dasar:
    1. penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal tetap; atau
    2. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas.
  15. Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Lurah.

PENDAFTARAN PINDAH DATANG ANTAR NEGARA
  1. Perpindahan penduduk antar negara, meliputi klasifikasi sebagai berikut:
    1. Penduduk pindah ke luar negeri untuk menetap dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih berturut-turut;
    2. Warga Negara Indonesia datang dari luar negeri karena pindah dan menetap di Indonesia;
    3. Orang Asing datang dari luar negeri dengan Izin Tinggal Terbatas; d. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal tetap yang akan pindah ke luar negeri.
  2. Pendaftaran bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang akan pindah sebagaimana dimaksud dalam point (1) huruf a, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. Surat keterangan pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
    2. KK; dan
    3. KTP.
  3. Pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam point (1) huruf b dilakukan dengan memenuhi syarat berupa paspor atau dokumen pengganti paspor.
  4. Pendaftaran bagi orang asing yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Paspor; dan
    2. Izin Tinggal terbatas.
  5. Pendaftaran bagi Orang Asing yang akan pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam point (1) huruf d dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. KK dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap; dan
    2. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas.
  6. Penduduk yang akan pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam point (1) huruf a, melapor kepada RT dan Lurah dengan membawa syarat sebagaimana dimaksud dalam point (2)
  7. Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
    1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Surat Pengantar pindah ke Luar Negeri;
    2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
    3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
    4. Lurah mengetahui dan menandatangani serta meneruskan Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada camat; dan
    5. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  8. Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (7) huruf d, dilakukan dengan tata cara:
    1. Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri dari penduduk diketahui Camat dengan membubuhkan tandatangan;
    2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
    3. Petugas meneruskan Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri kepada Instansi Pelaksana; dan
    4. Petugas registrasi merekam data dalam database kependudukan.
  9. Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (8) huruf c, dilakukan dengan tata cara:
    1. petugas menerima Surat Pengantar pindah ke Luar Negeri dari penduduk disertai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dan huruf c;
    2. petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
    3. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat keterangan Pindah ke Luar Negeri;
    4. Petugas registrasi mencabut KTP penduduk yang telah mendapat Surat keterangan Pindah ke Luar Negeri; 
    5. Dalam hal satu keluarga pindah ke luar negeri, KK penduduk yang pindah dicabut oleh Instansi Pelaksana; dan
    6. Dalam hal satu orang atau beberapa orang dari satu keluarga pindah ke luar negeri, Instansi Pelaksana melakukan perubahan KK bagi anggota keluarga yang tinggal.
  10. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam point (9) huruf c, di gunakan untuk pengurusan paspor dan pelaporan pada Perwakilan Republik Indonesia negara tujuan.
  11. Penduduk Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam point (1) huruf b, melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa syarat sebagaimana dimaksud dalam point (3)
  12. Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada point (10), dengan tata cara:
    1. Warga Negara indonesia mengisi dan menandatangani formulir Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
    2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
    3. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, KK dan KTP dan
    4. Petugas merekam data dalam database kependudukan.
  13. Warga Negara Indonesia yang telah mendapatkan KK dan KTP sebagaimana dimaksud pada point (12) huruf c, melaporkan kedatangannya kepada Camat, Lurah dan RT tempat domisili dengan menyerahkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri.
  14. Lurah melakukan pendaftaran penduduk yang melaporkan kedatangannya sebagaimana dimaksud pada point (13) denga cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.
  15. Orang Asing yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam point (1) huruf c, melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa syarat sebagaimana dimaksud dalam point (3).
  16. Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada point (15), dengan tata cara:
    1. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal terbatas;
    2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
    3. Kepala Instansi pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal; dan
    4. Petugas merekam data dalam database kependudukan.
  17. Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Lurah.
  18. Lurah melakukan pendaftaran Orang Asing yang melaporkan kedatangannya sebagaimana dimaksud pada point (17) dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting, Buku Induk penduduk, dan Buku Mutasi penduduk.
  19. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berubah status menjadi Izin Tinggal Tetap, melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan:
    1. Paspor;
    2. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
    3. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
    4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  20. Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (19), dilakukan dengan tata cara:
    1. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Tetap;
    2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
    3. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK dan KTP Orang Asing; dan
    4. Petugas registrasi merekam data dalam database kependudukan.
  21. Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Lurah.
  22. Lurah melakukan Pendaftaran Orang Asing yang melaporkan kedatangannya sebagaimana dimaksud pada point (21) dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.
  23. Orang Asing yang akan pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam point (1) huruf d, melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point (5).
  24. Pendaftaran Orang Asing di Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (23), dilakukan dengan tata cara:
    1. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
    2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
    3. Kepala Instansi Pelaksana menyimpan KK dan KTP orang asing atau Surat Keterangan Tempat tinggal dari Orang Asing yang akan pindah;
    4. Petugas merekam data dalam database kependudukan; dan
    5. Petugas menyampaikan formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri kepada Camat dan Lurah tempat domisili.
  25. Lurah melakukan Pendaftaran Orang Asing yang telah pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada point (24) huruf e dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.
Source: Ita Subiakto Cousin (Staff Capil Jakarta dan Member KKC)