KTP & KK WNA


    Source: Galih Permata

      Untuk teman-teman yang suami/isterinya (asing) telah memegang KITAP, sebaiknya segera mengurus KTP WNA di Kantor Catatan Sipil setempat, karena masa berlaku KTP WNA ini 5 th, lebih panjang dibandingkan dengan SKPPS (Surat Keterangan penduduk Sementara) dan SKTRS yang hanya berlaku satu tahun, manfaat lain adalah suami/isteri asing dapat memperoleh SIM (Surat Ijin Mengemudi) untuk masa 5th. Bila tidak memegang KTP WNA biasanya SIM hanya diberikan untuk jangka waktu satu tahun.
      Dibawah ini persyaratan yang diperlukan dalam mengurus KTP WNA dan Kartu Keluarga WNA.
      1. Foto copy KITAP.
      2. Foto ukuran 2 x 3 cm 2 lembar, bila lahir tahun ganjil background merah.
      3. Pengantar dari RT/RW -->  diregistrasi di kantor Kelurahan setempat.4. Surat Tanda Melapor (STM) dari Polres yang terbaru.
      5. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Polda.
      6. Surat sponsor isteri/suami bermaterai 6000  --> Ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota dimana kita berdomisili.
      7. Surat Keterangan Penduduk Sementara (SKPPS) dan SKTRS dari Kelurahan yang masih berlaku.
      8. Foto copy pasport.
      9. Foto copy KTP dan KK isteri/suami WNI, dan yang asli harus dibawa.10. Foto copy surat nikah (dari KUA bila muslim dan dari Capil bila Non muslim).
      11. Foto copy Akta Surat Keterangan Perkawinan dari kantor Catatn Sipil.
      12. Foto copy Ijazah suami.
      13. Foto copy Akta Kelahiran anak (baik itu anak kandung maupun anak bawaan yang tinggal dalam satu rumah).
      14. Bukti pembayaran PBB (Biasanya ditanyakan oleh pihak Kelurahan dalam kepengurusan surat kependudukan).
      Kita nanti akan mendapatkan KTP WNA untuk pasangan kita dan mendapatkan Kartu Keluarga dimana nama suami dicantumkan, namun sebagai kepala keluarganya adalah pasangan WNInya.Ijasah suami/isteri WNA diperlukan untuk pengisian kolom pendidikan terakhir di Kartu Keluarga.Kartu Keluarga yang lama akan ditarik karena sudah ada pengganti KK yang baru dimana didalamnya ada nama pasangan WNA kita.
      Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang Kependudukan dan Catatan Sipil :-  UU No 23 th 2006, tentang Administrasi Kependudukan.
      -  PP No.37 th 2007. (Peraturan Pelaksanaan).
      -  Peraturan Presiden No.25 th 2008. (Juklak).
      Selain itu Undang-undang lain yang berhubungan adalah : 
      -  UU No. 12 tahun 2006, tentang Kewarganegaraan.Untuk wilayah Bekasi, Perda No. 06 th 2007 (Penyelenggaraan) dan Perda No. 14 2007 (Retribusi).Salam hangat,Galih Permata


      AK